Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran Narkotika jenis ganja seberat sekitar 3 kilogram (kg) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Dua orang pria berinisial B (53) dan T (49) ditangkap petugas.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (4/3) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah hotel di Tanah Abang. Penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar lokasi.
Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan kedua tersangka di dalam kamar hotel. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 bungkus besar berisi ganja dan 1 bungkus kecil berisi ganja dengan berat bruto 3,042 gram.
“kami dari Unit 5 Sudbit 3 kembali mengamankan dua orang tersangka berinisial B (53) dan T (49) di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat dengan barang bukti 3 kg Ganja,” kata Kanit Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari.
Dia juga memberikan imbauan kepada masyarakat, Agar menjauhi Narkoba karena membahayakan dan merugikan bagi penerus bangsa. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!
Berita Terkini
Berita Terbaru
Daftar Terbaru
News
Jasa Impor China
Berita Terbaru
Flash News
RuangJP
Pemilu
Berita Terkini
Prediksi Bola
Technology
Otomotif
Berita Terbaru
Teknologi
Berita terkini
Berita Pemilu
Berita Teknologi
Hiburan
master Slote
Berita Terkini
Pendidikan
Resep
Jasa Backlink
Slot gacor terpercaya
Anime Batch